Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Siap Ditahan?

Sebelum Zumi Zola tiba, kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengatakan Zumi Zola siap jika langsung ditahan penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Apr 2018, 10:39 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 10:39 WIB
Zumi Zola
Penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi antara Pemprov Jambi yang diwakili Gubernur Zumi Zola bersama KPK, ternyata belum bisa menghentikan aksi suap yang terjadi di Provinsi Jambi. (Foto: B Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola , memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Zumi yang mengenakan kemeja batik biru melayangkan senyum kepada awak media saat tiba di markas antirasuah. Zumi tak banyak berbicara. Dia hanya mengucapkan terima kasih saat dicecar soal persiapan penahanan.

Sebelum Zumi Zola tiba, kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengatakan Zumi Zola siap jika langsung ditahan penyidik KPK.

"Kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, kami berterima kasih karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sebagai tersangka sudah dipenuhi KPK," ujar Handika di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Zumi Zola seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 2 April 2018. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

Politikus PAN itu pernah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Namun, saat itu penyidik KPK belum menahan Zumi Zola.

 

Kronologi Kasus

Senyum Zumi Zola Usai Diperiksa KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2). Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar AS saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Zumi Zola. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya