Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola , memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Zumi yang mengenakan kemeja batik biru melayangkan senyum kepada awak media saat tiba di markas antirasuah. Zumi tak banyak berbicara. Dia hanya mengucapkan terima kasih saat dicecar soal persiapan penahanan.
Baca Juga
Sebelum Zumi Zola tiba, kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengatakan Zumi Zola siap jika langsung ditahan penyidik KPK.
Advertisement
"Kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, kami berterima kasih karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sebagai tersangka sudah dipenuhi KPK," ujar Handika di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Zumi Zola seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 2 April 2018. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Politikus PAN itu pernah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Namun, saat itu penyidik KPK belum menahan Zumi Zola.
Â
Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement