Bawaslu: Perang Tagar bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu menilai itu sesuatu yang wajar. Sepanjang tidak ada atribut partai politik tertentu dalam gerakan tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mei 2018, 19:12 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 19:12 WIB
Perang Tagar Pilpres 2019
Perang Tagar Pilpres 2019 (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Perang tagar jelang Pilpres ramai menghiasi media sosial. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berbuat banyak karena itu bukan termasuk dalam pelanggaran pemilu.

"Gerakan perang tagar di jagat maya bukan bagian dari pelanggaran karena bukan kampanye. Saat ini calon presiden kan belum ada," kata dia di diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Politik Tagar, Bikin Gempar' di Warung Daun, Cikini,Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2018).

Rahmat menilai itu sesuatu yang wajar. Sepanjang tidak ada atribut partai politik tertentu di dalam gerakan tersebut.

"Menurut kami tidak masalah. Berarti tidak bisa ditindak," ujar dia.

Dia mengungkapkan munculnya gerakan-gerakan itu bagian dari kebebasan bereskpresi. Yang diatur dalam undang-undang hanyalah larangan berkampanye.

"Apakah tidak boleh anggota parpol mengeluarkan isi hatinya. Boleh kan? Yang penting tidak ada atribut partai dan tidak berkampanye," tegas dia.

Namun jangan sampai perang tagar berujung kepada intimidasi atau pelecehan seperti yang terjadi pada acara Car Free Day di Thamrin, Jakarta, Minggu lalu.

"Fenomena perang tagar menjelang pemilu wajar saja. Asal jangan kemudian terjadi asik fisik. Memaksa, membully. Yang penting itu tidak terjadi silakan saja. Kalau itu terjadi laporkan polisi saja. Itu kan pidana," tutup dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya