KPK Periksa Eks Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi Terkait Kasus E-KTP

Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Taufiq disebut menerima dana bancakan e-KTP sebesar USD 103 ribu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jul 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 10:30 WIB
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo Diperiksa KPK
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi berjalan keluar gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Selasa (10/4). Keponakan Setya Novanto itu diperiksa untuk melengkapi berkas kasus korupsi proyek E-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi. Taufiq akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Massagung (MOM).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018).

Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Taufiq disebut menerima dana bancakan e-KTP sebesar US$ 103 ribu.

Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara itu juga mengaku pernah mendengar istilah kawal anggaran di DPR. Namun bukan di Komisi II, melainkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Selain Taufiq, penyidik KPK juga memanggil Politikus Demokrat Mulyadi. Dia sebelumnya mangkir pada pemeriksaan Senin 2 Juli 2018 kemarin. "Untuk Mulyadi, anggota DPR-RI merupakan penjadwalan ulang dari jadwal kemarin," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Delapan Tersangka

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 11 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya