Liputan6.com, Jakarta - Mantan Capim KPK 2019 - 2023 Jonson Jacobus Amstrong menyatkan, revisi Undang-Undang KPK bisa melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Dia mengaku prihatin jika revisi terus dilanjutkan.
Amstrong menilai, sepertinya adanya kepentingan dari orang-orang tertentu yang bisa membuat lembaga anti rasuah ini benar-benar menjadi diujung tanduk.
Baca Juga
"Tujuannya merevisi UU KPK bisa saja agar menguntungkan kepentingan dari pihak yang punya peluang korupsi. Hal klasik dan fakta mengatakan sebuah UU yang direvisi akan cenderung menguntungkan posisi mereka yang punya kepentingan," ujarnya, Jakarta (13/9/2019).
Advertisement
Bila sampai RUU KPK ini terlaksana dan disahkan, maka diyakini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK.Â
Menurut Amstrong, juga KPK juga tidak perlu Dewan Pengawas sebagaimana yang diusulkan dalam revisi UU KPK.
"KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri. KPK telah memiliki mekanisme pengawasan cukup ketat, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga mekanisme pra-peradilan. keberadaan Dewan Pengawas juga tidak bisa menjamin sebuah lembaga bisa bekerja secara efektif," jelasnya.
Dia mencontohkan lembaga Kompolnas yang sampai saat ini dinilai belum efektif mengawasi polisi. Kemudian Komisi Kejaksaan, itu ada lembaganya tapi tidak efektif juga.
"Jadi hitungannya bukan ada lembaga atau tidak ada lembaganya tapi kata kunci terletak pada mekanismenya efektif atau tidak," sambungnya.
Â