Jelang Vonis, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pasrah

Karen Galaila Agustiawan menjalani sidang vonis kasus investasi Pertamina yang merugikan negara senilai Rp 568,066 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2019, 12:53 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2019, 12:53 WIB
Gaya Santai Karen Agustiawan Jalani Sidang Pembacaan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia Tahun 2009 yang juga Mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen G Agustiawan saat jeda sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/5/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan menjalani sidang vonis kasus investasi Pertamina yang merugikan negara senilai Rp 568,066 miliar. Ia mengaku pasrah dengan apapun vonis yang akan dibacakan majelis hakim Tipikor Jakarta.

"I don't know what I need to hope for, saya hanya bergantung sama yang di atas saja," ujar Karen sebelum sidang dimulai, Senin (10/6).

Wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard juga mengaturkan terima kasih atas banyaknya dukungan terhadap dirinya. Dukungan itu terlihat saat banyak hadirin sidang mengenakan kaus putih bertuliskan kata-kata dukungan terhadap Karen Agustiawan.

Bahkan, atas informasi yang diperoleh Karen, ada penggunaan istilah 'di-Karenkan' di lingkup Pertamina.

"Ya senang bahwa Pertamina hadir di sini melihat kasus ini ujungnya seperti apa. Karena saat ini mereka lagi banyak investasi jangan sampai investasi Pertamina ujungnya di-Karenkan setelah 5 tahun lagi," kata Karen Agustiawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya Karen dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.

Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.

Sementara itu, Karen Galaila Agustiawan menilai bahwa kasus yang menjerat dirinya akan menjadi preseden buruk untuk akusisi minyak dan gas (migas) yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia.

 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya