Kerja Fleksibel ASN Akan Diuji Coba Mulai 1 Januari 2020, Tak Berlaku di Semua Jabatan

Komisoner Apartur Sipil Negara (ASN) Rudianto Sumarwono mengatakan konsep tersebut tidak akan dilakukan ke seluruh jabatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2019, 12:53 WIB
Diterbitkan 07 Des 2019, 12:53 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan sistem Flexible Working Arrangement ke aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya dengan memberikan libur saat hari kerja. 

Komisoner ASN Rudianto Sumarwono mengatakan konsep tersebut tidak akan dilakukan ke seluruh jabatan. Ada beberapa kriteria para pegawai sipil yang bisa bekerja di rumah.

"Tidak semua PNS bisa bekerja seperti itu, ada mekanisme, siapa yang bekerja di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu. Yang penting outputnya terjaga," kata Rudi saat diskusi 'Meracik Pegawai Negeri Super' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Oleh sebab itu, kata Rudi, Kementerian PAN-RB akan melakukan try out yang akan dilakukan selama 2020. Uji coba ini untuk melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut sebelum diterapkan.

"Tentu saja ini memerlukan evaluasi bersangkutan. Oleh karena itu, Kementeri PAN RB bersama-sama mulai Januari 2020-Desember 2020 melakukan try out terhadap pelaksana manajemen kinerja secara menyeluruh," ungkap Rudi soal ASN kerja dari rumah.

 

Tentang Flexible Working Arrangement

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto, mengatakan dalam penerapan konsep FWA pada PNS di antaranya adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel. Juga flexi working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.

"Jadi uji coba FWA adalah fleksibel working time, jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 08.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.

"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compress worknya," tuturnya.

 

Reporter: Intan

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya