Diperiksa KPK, Plt Bupati Tulungagung Dicecar soal Mekanisme Jabatan

Dari 27 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, salah satu yang ditelisik ke dirinya adalah soal jabatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2020, 18:28 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 18:28 WIB
KPK Periksa Bupati Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Maryoto Birowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung Maryoto Birowo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maryoto mengaku dicecar sekitar 27 pertanyaan oleh tim penyidik.

"27 (pertanyaan)," ujar Maryoto saat keluar gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Dari 27 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, salah satu yang ditelisik ke dirinya adalah soal jabatan.

"Hanya mekanisme saja, tentang tugas pokok wakil bupati, Plt (Bupati)," kata dia.

Maryoto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Supriyono merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Pembahasan APBD

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar.

Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya