Balas Surat Keberatan Kompol Rosa, KPK Siap Hadapi Gugatan ke PTUN

Kompol Rosa merasa keberatan dikembalikan ke Polri. Dia merupakan anggota tim yang ikut menangani kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2020, 20:46 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 20:46 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa Purbo Bekti.

Kompol Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP ini diketahui mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK lantaran dikembalikan ke Polri.

"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rosa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Ali mengatakan, pimpinan KPK membalas surat keberataan Kompol Rosa pada 20 Februari 2020 kemarin. Ali memastikan Kompol Rosa telah menerima surat balasan tersebut.

"Pada prinsipnya (surat balasan) berisi bahwa keberatan dari Mas Rosa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali.

Menurut Ali, sejatinya Kompol Rosa mengirimkan surat keberataan kepada Mabes Polri selaku instutusi asal. Sedangkan di KPK, Kompol Rosa hanya pegawai yang dipekerjakan.

"Karena menurut pertimbangan dari KPK, bahwa seharusnya karena Mas Rosa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata Ali.

Ali memastikan, jika nantinya Kompol Rosa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kekecewaannya dikembalikan ke Polri, Ali menyatakan siap menghadapinya.

"Iya (siap hadapi gugatan PTUN), sesuai dengan aturan mekanisme UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hormati Apapun Keputusan Rosa

Ali menyatakan, pihaknya menghormati apapun keputusan Kompol Rosa setelah menerima surat balasan dari pimpinan KPK.

"Berikutnya nanti apa yang akan dilanjutkan atau diteruskan upaya yang dilakukan Mas Rosa tentunya tetap KPK akan menghormati upaya itu, karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan gitu, ya," kata Ali.

"Adminitrasi Kepemerintahan karena memang dimungkinkan untuk melakukan keberatan, banding, dan lain-lain," Ali menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya