Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara sebesar Rp 355 juta dari terpidana Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri. Sigit merupakan terpidana kasus suap terkait persetujuan APBD Sumut.
"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga
Ali menyebut, pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 28 / Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016.
Advertisement
Sigit divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sigit juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita. Jika belum cukup, akan dipidana penjara selama enam bulan.
Vonis terhadap Sigit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Sigit dituntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sigit dituntut membayar uang pengganti Rp 355 juta subsider satu tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beberapa Kali Terima Suap
Sigit Pramono Asri dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho.
Saat iru Gatot sebagai Gubernur Sumut masa jabatan 2013 s/d 2018. Uang itu disetor melalui Muhammad Alinafiah, Radiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis, agar memberikan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan persetujuan terhadap P-APBD.
Advertisement