MA Potong Masa Hukuman Eks Bupati Cilegon Tubagus Iman Ariyadi

Mahkamah Agung (MA) kembali memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2020, 20:25 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 20:25 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini MA memotong hukuman mantan Bupati Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.

Diketahui, Tubagus Iman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA atas kasus dugaan korupsi pengurusan izin pembangunan TransMart.

"Permohonan PK pemohon/terpidana dikabulkan MA dengan pertimbangan, bahwa dalam putusan judex facti yang dimohonkan PK terdapat kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terkait dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan pemohon PK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Masa hukuman Tubagus Iman dipotong 2 tahun oleh MA menjadi 4 tahun penjara. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Gazalba Saleh.

Dalam amar putusannya, Andi mengatakan, Tubagus Iman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, akan tetapi uang yang diterima dari PT KIEC sebesar Rp 700 juta dan dari PT Brantas Abipraya sebesar Rp 800 juta, sehingga totalnya berjumlah Rp 1,5 miliar.

Andi mengatakan, dari jumlah tersebut telah dipergunakan untuk pembiayaan pertandingan sepak bola Cilegon United pada musim pertandingan tahun 2017 sebesar Rp 347.900.000.

"Namun dalam putusan judex facti hal tersebut tidak dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang relevan dengan kedudukan pemohon PK sebagai Wali Kota Cilegon dalam membina dan memajukan olah raga di daerahnya termasuk membina club sepak bola sebagaimana halnya keberadaan club sepak bola Cilegon United di Cilegon," kata Andi.

Atas alasan tersebut, Andi memutuskan memotong hukuman Tubagus Iman. Menurut Andi, majelis hakim PK memutuskan memotong hukuman Tubagus Iman karena untuk mewujudkan keadilan.

Tubagus yang awalnya divonis 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dipotong menjadi 4 tahun penjara denda Rp 250 subsider 2 bulan.

"Atas dasar dan alasan tersebut permohonan PK pemohon dapat dikabulkan. MA kemudian mengadili kembali, menyatakan bahwa pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Potong Masa Hukuman Eks Bupati Kepulauan Talaud

Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Sri Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, MA juga memotong masa hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. MA memotong hukuman Sri Wahyumi menjadi 2 tahun penjara. Sri Wahyumi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Sri Wahyumi awalnya menerima, namun belakangan dirinya mengajukan upaya PK ke MA. Alhasil, MA memotong hukuman Sri Wahyumi menjadi 2 tahun.

KPK menyatakan kekecewaannya atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun jika putusan tersebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Meski mengaku pihak lembaga antirasuah menghormati putusan upaya hukum peninjauan (PK) kembali tersebut, Namun Ali kecewa lantaran vonis yang dijatuhkan jauh dari ancaman minimal pidana pelaku tindak pidana korupsi.

"Apalagi kita ketahui bahwa majelis hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali.

Ali mengaku, pihak lembaga antirasuah merasa khawatir dengan vonis tersebut. Ali berharap ada kesamaan visi antar penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya