Kemendagri Minta Penanganan Covid-19 Daerah Harus Paralel dengan Pusat

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori meminta, penanganan Covid-19 di tingkat pemerintah daerah (Pemda) harus paralel dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Sep 2020, 16:08 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 16:08 WIB
Mendagri
Para Bupati menemui Mendagri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori meminta, penanganan Covid-19 di tingkat pemerintah daerah (Pemda) harus paralel dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.

Dia menegaskan, Pemda diminta tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani pandemi Covid-19.

"Makanya Pemda dan Pemerintah Pusat itu harus strategis betul terhadap strategi gas dan rem, harus seimbang antara gas dan rem,” ujar Hudori, Jumat (25/9/2020).

Terkait Covid-19, Hudori mengingatkan terdapat dua isu penting yang harus diperhatikan, yaitu isu kesehatan dan ekonomi. Untuk itu, dirinya meminta agar penanganannya benar-benar mempertimbangkan banyak aspek.

"Ini harus ada format penanganan yang seimbang, di satu sisi ada dampak kesehatan, di sisi lain ada dampak ekonomi dan sosial. Dan harus kita akui bersama pandemi Covid-19 itu menjadi efek domino, artinya ini multidimensi," kata Hudori.

Hal yang paling jelas terlihat, kata Hudori, terjadinya pengurangan pendapatan daerah, meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat. Daerah menurutnya harus mampu berinovasi bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Daerah diberikan kewenangan mengelola sumber-sumber pendapatan berupa PAD, dana perimbangan. Jadi saat ini rasio PAD masih kecil dibanding dana transfer pusat. Sudah kita terbitkan Surat Edaran ke Daerah, strateginya adalah untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Hudori.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembangunan Daerah

Hudori mengaitkan antara strategi penanganan Covid-19 dengan pembangunan daerah.

Ia menyampaikan, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan pembangunan daerah adalah untuk pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan akses pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah.

"Dan ini harus konsisten antara kebijakan daerah dan nasional," tandas Hudori.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya