Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Serious Fraud Office (SFO), lembaga anti-korupsi Inggris sepakat melanjutkan kerja sama dalam penanganan perkara korupsi. Kerjasa sama telah dilakukan KPK dan SFO sejak 2010.
"Sejak 2010, KPK dan SFO telah menyepakati nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini telah diimplementasikan dengan pertukaran data dan penanganan perkara," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam pertemuan virtual dengan SFO, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga
Firli mengatakan, penanganan perkara korupsi saat ini telah berlangsung hingga lintas negara. Dengan demikian, menurut Firli, KPK tidak bisa bekerja sendiri. KPK harus membina kerja sama baik di dalam maupun luar negeri.
Advertisement
"Maka itu kerja sama kami dengan SFO sangat bermanfaat baik dalam pertukaran data, penanganan perkara, bahkan peningkatan kapasitas pegawai KPK, ini harus terus dilanjutkan sampai kapan pun," kata Firli.
Direktur SFO, Lisa Osofsky menyambut baik kelanjutan kerja sama dengan KPK. Lisa mengatakan selama ini nota kesepahaman yang disepakati telah menghasilkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang baik. Ia memahami kinerja KPK menghadapi tantangan berat dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Dalam kondisi seperti inilah kita perlu melakukan upaya bersama untuk memerangi korupsi," kata Lisa.
Dalam pertemuan ini, Lisa menawarkan berbagi pengalaman dengan Indonesia terkait dengan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penangguhan penuntutan. Lisa mengatakan saat ini Inggris telah melakukan DPA tersebut. Sementara Indonesia belum menerapkan aturan itu.
Selain dua pimpinan lembaga, pertemuan ini dihadiri Strategy and Policy Division SFO Zoe Woodrow. Sementara dari KPK turut hadir Deputi INDA Hadiyana, Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beberapa Implementasi MoU
KPK dan SFO Inggris telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 7 Juni 2010. Beberapa implementasi MoU yang telah dilakukan antara lain
1. Sejak 2010 - 2016, penyidik KPK dan SFO melakukan parallel investigation dalam perkara pengadaan TEL di Pertamina dimana para tersangka di vonis bersalah dan perusahaan Innospec di Inggris di denda US$ 12.7 juta.
2. Sejak 2013, SFO dan KPK tergabung sebagai anggota Economic Crimes Agency Network (ECAN). Forum ini merupakan sarana pertemuan rutin tahunan anggota untuk, bekerja sama pada tingkat operasional dalam mencegah, menyelidiki dan mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi. Saling berbagi informasi dan intelijen. Berbagi pengetahuan operasional dan praktik terbaik dalam kebijakan maupun penegakan hukum kejahatan ekonomi.
3. Pada 2019, SFO memfasilitasi sesi berbagi pengetahuan dalam studi banding yang dilaksanakan oleh pegawai KPK, khususnya terkait pengembangan unit Analisis Pengolahan Informasi dan Akuntansi Forensik, dan
4. Sejak 2017 hingga saat ini, penyidik KPK, SFO dan CPIB (lembaga anti-korupsi Singapura) tukar menukar informasi dan data dalam penanganan perkara PT Garuda Indonesia (Rolls Royce).
Advertisement