Liputan6.com, Jakarta - Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan, pihaknya menghormati gugatan Jhoni terhadap AHY. Dia pun mengatakan tidak gentar.
Baca Juga
"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar kepada merdeka.com, Kamis (18/3/2021).
Advertisement
Menurutnya, secara prosedur dan materil, keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat memecat Jhoni. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," kata dia.
Sehingga, kata Kamhar, sangat layak dan pantas Jhoni dipecat sebagai kader Partai Demokrat. Jenis pelanggaran Jhoni, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat, insubordinatif bahkan pengkhianat.
"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," pungkas Kamhar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jhoni Allen Marbun Gugat AHY
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
"Jadi kerugian materilnya Rp5,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp50 Miliar," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Maka, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.
"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," kata Slamet.
"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," jelasnya.
Sidang perdana gugatan sedianya digelar pada Rabu 17 Maret 2021. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan surat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada AHY hingga satu minggu ke depan.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021. Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.
Advertisement