Liputan6.com, Jakarta - Pemulangan 32 Warga Negara (WN) India pada Minggu dini hari (25/4/2021), ditanggung oleh maskapai yang mendatangkan mereka ke Indonesia. Hal itu ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Sebelum dipulangkan pada Minggu pukul 00.40 WIB, puluhan WN India ini tiba pada 23 April 2021. Imigrasi Soekarno-Hatta pun langsung menolak masuk 32 WN India tersebut yang menumpang maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai, pada pukul 15:30 WIB.
Baca Juga
Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika 'tsunami' COVID-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) melalui situsnya https://covid19.who.int/region/searo/country/in.
Advertisement
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap maskapai yang membawa WNA dari India. Namun, kata Indra, biaya yang timbul atas proses pemulangan itu sepenuhnya ditanggung oleh pihak maskapai yang membawa orang asing dari India.
"Proses kepulangan ditanggung sepenuhnya oleh maskapai yang membawa penumpang tersebut masuk ke wilayah Indonesia," papar Indra.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dipulangkan dengan Maskapai yang Sama
Lalu, mereka dipulangkan dengan maskapai yang sama pada hari Minggunya, dengan nomor penerbangan EK359, pada pukul 00:40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, menuju Dubai.
Sementara kebijakan lain sesuai dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021, mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia, serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama.
Advertisement