Tetapkan KKB Sebagai Teroris, Mahfud Md: 92 Persen Rakyat Papua Pro-NKRI

Mahfud menyebut, masalah Papua yang sekarang sedang ditangani pemerintah dengan sebaik-baiknya adalah isu penataan lingkungan hidup hingga kesejahteraan, bukan soal kemerdekaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Apr 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 20:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, isu kemerdekaan Papua hanya dimainkan oleh segelintir orang saja.

"Berdasarkan hasil survei lebih, dari 92 persen mereka pro-Republik, kemudian hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka lakukan gerakan separatisme dan kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme," tutur Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Mahfud menyebut, masalah Papua yang sekarang sedang ditangani pemerintah dengan sebaik-baiknya adalah isu penataan lingkungan hidup hingga kesejahteraan, bukan soal kemerdekaan.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan fokus kesejahteraan.

"Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua, tapi ada tindakan penegakan hukum. Adapun pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Pasukan TNI diserang KKB saat patroli di Distrik Kenyam, Nuda, Papua
Pasukan TNI diserang KKB saat patroli di Distrik Kenyam, Nuda, Papua, Kamis (26/11/2020). Tiga prajurit yang terluka dievakuasi menggunakan helikopter. (Dok Puspen TNI)

Lebih lanjut, pemerintah pun menginstruksikan TNI-Polri, BIN, dan aparat keamanan lainnya untuk segera menangani KKB Papua. Tentunya dengan tindakan tegas terukur sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," Mahfud menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya