Mobil Range Rover Rampasan Markus Nari Terjual Rp 550 Juta

Ali memastikan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jun 2021, 20:24 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2021, 20:24 WIB
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang satu unit mobil merek Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, warna hitam. Mobil tersebut merupakan rampasan negara dari mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari yang terlibat kasus megakorupsi pengadaan e-KTP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK berhasil menjual mobil tersebut seharga Rp 550 juta.

"Laku terjual seharga Rp 550 juta dari harga penawaran awal Rp 512.299.000," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Ali Fikri menyebutkan hasil lelang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk asset recovery dari hasil korupsi yang dilakukan KPK. Ali memastikan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut.

"Tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan, tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin," kata Ali.

Ali mengatakan, dasar pelaksanaan lelang tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Divonis 8 Tahun Penjara

Markus diketahui divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung. Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp USD 900 ribu.

Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dalam jabatan publik selama 5 tahun. Markus sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Oktober 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya