Rektor UI Jabat Komisaris BUMN, Fadli Zon: Pejabat Rangkap Jabatan, Bagaimana Tidak Bangkrut

Fadli menyarankan Rektor UI Ari Kuncoro memilih jabatan sebagai rektor atau komisaris BUMN.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Jun 2021, 14:39 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 14:39 WIB
Fadli Zon Jadi Narasumber Diskusi Ancaman Hoax dan Keutuhan NKRI
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di perusahaan BUMN. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon turut berkomentar soal kabar Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Fadli menyarankan Ari Kuncoro memilih jabatan sebagai rektor atau komisaris BUMN.

"Bagaimana tak bangkrut, byk pejabat rangkap jabatan n pendapatan dr negara. Rektor UI pilih salah satu aja, mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?," tulis Fadli melalui akun Twitter pribadinya, dikutip Selasa (29/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Padahal mengacu pada Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia hal tersebut merupakan tindakan haram. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rektor Dilarang Rangkap Jabatan

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. (Istimewa)
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. (Istimewa)

Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang rangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; 

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara itu saat dimintai klarifikasi soal hal ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban. Pun demikian dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kompak tak merespons soal hal tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya