MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Karantina Kesehatan

Pemohon menilai Pasal 10 Ayat 1 UU 6/2018 melanggar konstitusi karena menempatkan kekuasaan pemerintah di atas kedaulatan rakyat.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2021, 14:44 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Karantina Kesehatan) yang diajukan oleh Rowindo Hatorangan Tambunan selaku pihak pemohon.

Sidang yang disiarkan melalui chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/6/2021), menyebutkan pemohon dalam petitumnya berargumen jika Pasal 10 Ayat 1 UU 6/2018 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Sebagaimana salah satu argumen pemohon, menilai jika Pasal 10 Ayat 1 UU 6/2018 melanggar konstitusi karena menempatkan kekuasaan pemerintah di atas kedaulatan rakyat.

Padahal, hak-hak yang ditetapkan dalam konstitusi dilahirkan bukan oleh kekuasaan pemerintah tetapi kedaulatan rakyat, sehingga hak-hak tersebut tidak dapat diubah, dibatasi atau ditanggungkan oleh kekuasaan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat.

Namun demikian, Mahkamah berpandangan lain, terhadap apa yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 UU 6/2018 sudah tepat bahwa pemerintah pusat merupakan pihak yang berwenang untuk menetapkan atau mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Dalam suatu negara demokrasi secara Postulat telah diterima kebenaran bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam konteks itu pula pemerintah mendapatkan mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan bernegara termasuk dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat," kata salah satu hakim anggota saat bacakan pertimbangan amar putusan.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat jika persoalan bilamana pemerintah yang menetapkan atau mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat dipersoalkan, hal itu tidaklah dapat membenarkan dalil atau penilaian pemohon bahwa kekuasaan pemerintah di atas kedaulatan rakyat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menolak Permohonan

Sehingga berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas Mahkamah menyatakan jika dalil pemohon mengenai Pasal 10 ayat 1 UU 6/2018 yang dinilai inkonstitusional dan karena melanggar UUD RI 1945, tidaklah beralasan menurut hukum.

"Maka amar putusan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap ketua hakim konstitusi Anwar Usman yang memimpin jalannya persidangan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya