Satpol PP Depok Segel Organ Tunggal di Hajatan Pernikahan Warga

Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya menyegel organ tunggal yang tengah beraksi di sebuah hajatan pernikahan warga di kecamatan Cipayung.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 09 Agu 2021, 02:21 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 02:21 WIB
Satpol PP Depok Segel Organ Tunggal
Satpol PP Kota Depok menyegel lokasi hiburan pada acara hajatan warga di Kecamatan Cipayung. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya menyegel organ tunggal yang tengah beraksi di sebuah hajatan pernikahan warga di kecamatan Cipayung.

Menurut dia, hal ini dilakukan lantaran untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19, dan mengingat Depok masih memberlakukan PPKM Level 4 yang harus meniadakan pesta resepsi pernikahan.

"Kami lihat ada organ tunggal atau musik sehingga kami melakukan penyegelan di lokasi organ tunggal," kata Taufiqurrahman Minggu, (8/8/2021).

Dia menuturkan, untuk prosesi akad nikah, pihaknya tidak melarang. Namun, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap organ tunggal untuk menghindari kerumunan.

"Musiknya tidak boleh, khawatir warga akan menonton acara musik. Selain itu pengurus RT, RW, hingga LPM diberikan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan," jelas Taufiqurrahman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wilayah Lain

Tak hanya di Cipayung, Satpol PP Depok juga mendapatkan laporan ada warga di Mekarjaya melangsungkan resepsi. Namun, setelah dicek, bahwa itu hanya akad nikah dan sudah menerapkan protokol kesehatan.

"Akad nikahnya tidak dilarang, namun untuk saat ini dan masih diberlakukan PPKM Level 4, warga untuk sementara menunda resepsi pernikahan," kata Taufiqurrahman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya