Ganjil Genap Berlaku, Polisi Jaga 3 Lokasi di Jakarta Barat

Kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

oleh Mevi Linawati diperbarui 12 Agu 2021, 11:34 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 11:31 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat menjaga tiga lokasi penerapan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Penjagaan dibagi menjadi tiga titik, yakni simpang traffic light (lampu lalu lintas) Ketapang, Olimo, dan simpang Asemka," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Sudharmo saat dihubungi, Kamis (12/8/2021), dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, 50 petugas menjaga tiga titik tersebut. Penjagaan dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-14.00 dan dilanjutkan sampai pukul 20.00.

Dari pantauan Sudharmo, sejauh ini belum ada pengendara yang melanggar ketentuan pelat ganjil-genap, bahkan kondisi jalan cenderung sepi.

"Sampai saat ini masih terkendali, cenderung sepi, yang melintas kebanyakan nomor polisi genap, kemungkinan masyarakat sudah tahu lewat medsos maupun media elektronik tentang kebijakan ini," kata dia.

Ganjil Genap Kembali Berlaku

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021 guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan pelat nomor polisi ganjil genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.​​

Dia menambahkan, pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan pelat nomor ganjil genap diberlakukan petugas. "Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat," ujar Sambodo.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

PPKM Diperpanjang

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya