Langgar Perda, Dua Minimarket di Kota Depok Disegel Satpol PP

Satpol PP Kota Depok memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik bangunan minimarket agar segera mengurus perizinan atau dibongkar.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 30 Agu 2021, 13:54 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 13:53 WIB
Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan minimarket di Jalan Raya Margonda
Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan minimarket di Jalan Raya Margonda. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel dua bangunan minimarket di wilayahnya. Minimarket yang telah beroperasi itu dianggap melanggar Perda Kota Depok terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, minimarket tersebut telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2019, Perda nomor 1 tahun 2015, dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang perizinan dan nonperizinan rencana tata ruang wilayah.

“Ada dua lokasi yang kami lakukan penyegelan terhadap minimarket,” ujar Taufiqurrahman, Senin (30/8/2021).

Dua lokasi minimarket yang disegel yakni di Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji dan Jalan Raden Saleh, Kecamatan Sukmajaya. Kedua minimarket itu sebelumnya telah diberi Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

“Minimarket tersebut masih beroperasi padahal izinnya belum ada, sehingga kami lakukan penyegelan,” terang Taufiqurrahman.

Pemilik bangunan kini diminta untuk segera mengurus perizinan. Sementara untuk pelayanan penjualan ditutup sementara hingga pemilik usaha telah menyelesaikan segala pengurusan perizinan di DPMPTSP.

“Tidak boleh ada lagi aktivitas penjualan sampai sudah memiliki izin dari DPMPTSP Kota Depok,” uca Taufiqurrahman.


Diberi Waktu 3 Bulan

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan minimarket di Jalan Raya Margonda
Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan minimarket di Jalan Raya Margonda. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Taufiqurrahman menuturkan, Pemerintah Kota Depok memberikan batas waktu tiga bukan kepada pemilik bangunan untuk mengurus izin bangunan.

“Apabila dalam kurun waktu yang diberikan tidak melakukan izin, Satpol PP Kota Depok akan melakukan pembongkaran,” ungkap Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman menambahkan, penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Depok merupakan upaya penegakan Perda kepada pelaku usaha. Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang membandel sesuai peraturan yang berlaku.

“Penyegelan ini sebagai efek jera kepada pelaku usaha yang membandel karena melanggar Perda Kota Depok,” pungkas Taufiqurrahman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya