DPR Terima Surpres dari Jokowi Terkait RUU Ibu Kota Negara

Puan Maharani hari ini menerima Surat Presiden atau Surpres tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (29/9/2021).

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Sep 2021, 15:55 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 15:55 WIB
Jemaah Haji Batal Berangkat, Ketua DPR Berharap Kuota Haji Indonesia Tahun Depan Bertambah
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Geraldi/Man)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini menerima Surat Presiden atau Surpres tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (29/9/2021).

Adapun Surpres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa.

"Alhamdulillah pada kesempatan ini kami pimpinan DPR, saya beserta Pak Dasco menerima Mensesneg dan Bappenas yang membawa Surpres dari pemerintah terkait dengan Ibu Kota Negara. Tentu saja DPR RI sejalan dengan pemikiran pemerintah tentang perlunya memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia," kata Puan.

Puan berharap, hajat besar pemerintah itu dapat disosialisasikan secara masif ke publik.

"Tentu saja pemerintah harus bisa mensosialisasikan ke publik secara komprehensif tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya," kata dia.

Menurut Puan, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan dalam menggodok RUU tersebut.

"Dan RUU ini tentu saja kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal, ideal dari semua sisi dan dari semua pemikiran dan pertimbangan yang ada," kata dia.

 

Beri Catatan

Puan memberikan sejumlah catatan soal rencana pemindahan Ibu Kota itu.

Pertama, Puan meminta RUU Ibu Kota Negara ini nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya secara komprehensif. Tentu saja nanti pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR, tapi juga semua elemen bangsa dalam memberikan masukan.

"Kemudian juga terkait siapa kemudian yang mengelola, atau kemudian memimpin Ibu Kota Negara tersebut. Apakah itu bentuknya sama atau bentuknya berbeda tentu saja dalam pembahasan itu nanti akan dibahas," ujarnya.

"Juga struktur organisasinya seperti apa, tentu saja publik ingin tahu dan ingin ikut memberikan masukan terkait dengan hal tersebut," sambungnya.

Tak ketinggalan, langkah-langkah apa yang kemudian akan dilakukan oleh pemerintah terkait dengan barang milik negara. Karena jika Ibu Kota dipindah, menurut Puan tentu saja barang-barang milik negara yang jumlah asetnya itu ribuan triliun harus bisa berfungsi, bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.

"Kemudian bagaimana proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara yang akan datang, ini juga penting untuk kemudian nanti mendapatkan masukan dari publik terkait dengan hal tersebut," paparnya.

Dia juga menanyakan mekanisme pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing.

"Sekarang gedung DPR ini besar sekali, kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti fungsi dan tempat lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang itu, bisa berfungsi lebih baik dan lebih bermanfaat, tentu saja itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah," kata Puan.

Selain itu, dia juga menyinggung tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara.

"Tentu hal itu harus menjadi satu hal yang menjadi titik fokus dari pemerintah dalam melaksanakan rencana adanya pemindahan ibu kota negara," kata Puan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya