KPK Tetapkan 10 Legislator Muara Enim Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

Menurut Alex, 10 anggota DPRD Muara Enim itu menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Sep 2021, 20:35 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Ke-10 legislator Muara Enim itu dijerat berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Menurut Alex, 10 anggota DPRD Muara Enim itu menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata Alex.

Atas dugaan tindak pidana tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tersangka Langsung Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda. Mereka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.

Alex mengatakan, mereka yang ditahan di Rutan Kavling C1 yakni Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi. Sementara Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Kemudian Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya