KPK Usut Kepentingan Bupati Musi Banyuasin Bawa Uang Rp 1,5 Miliar di Jakarta

Uang Rp 1,5 miliar itu diamankan tim penindakan KPK dari tangan Mursyid selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2021, 20:02 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2021, 20:02 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Nurdin Ditahan KPK
Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Nurdin digiring petugas sesaat usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/10/2021). Dodi Reza terkena OTT KPK bersama Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut kepentingan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang Rp 1,5 miliar ke Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang Rp 1,5 miliar itu diamankan tim penindakan KPK dari tangan Mursyid selaku ajudan Dodi Reza. Mursydi dan Dodi saat diamankan berada di lobi hotel di Jakarta.

"Uang itu diamankan dari ajudan bupati. Artinya posisinya ada di Jakarta saat mengambil (uang)," ujar Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Setyo, hal tersebut menjadi menarik untuk diusut tim penyidik lebih jauh. Pasalnya, diketahui ayah dari Dodi Reza, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan Salemba.

"Oleh karena itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa, untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," kata Setyo.

4 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Musi Banyuasin

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin. Mereka yakni Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya