Liputan6.com, Jakarta - Polri menanggapi wacana atau usulan mengubah struktur Kepolisian di bawah Kementerian. Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya sejauh ini berada dalam amanah Undang-Undang.
"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Trunoyudo, dengan Undang-Undang tersebut maka Polri masih tetap bekerja sesuai isi amanat yang ada.
"Artinya Polri saat ini bekerja mendasari amanah Undang-Undang dan amanah Undang-Undang adalah amanah masyarakat, dan ini yang masih kita jalani," kata Trunoyudo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, juga turut menanggapi usulan perubahan struktur Polri ke bawah kementerian. Menurut dia, tidak ada rencana pemerintah menggabungkan Polri ke sebuah kementerian.
"Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (2/1/2022).
Dia mengatakan, tugas dan fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum sudah tepat. Dia menilai, sebagai alat negara, Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga.
"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," kata Tjahjo.
Usulan Gubernur Lemhannas
Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dia mengusulkan agar nantinya Polri di bawah kementerian tersebut.
Agus menyampaikan demikian dalam pernyataan akhir tahun 2021 yang digelar secara virtual.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ujar Agus.
Agus menyebut, usulan tersebut masih sebatas wacana. Pihaknya belum secara resmi mengusulkan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Namun, dia berpandangan Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakan sendiri.
Menurut Agus, jika usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sulit terwujud, maka bisa dibentuk kementerian baru.
"Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa?. Dalam negeri fungsinya keamanan, ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," kata dia.
Advertisement