DPR Dukung Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Desmond mengingatkan, tentang pengembalian uang negara yang juga menjadi konsen Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi kakap.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2022, 21:53 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 21:53 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015.

Saat ini, mereka yang sudah diperiksa adalah mantan Menkominfo Rudiantara hingga tiga petinggi TNI. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari pelaku korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 500 miliar tersebut.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendukung penuh langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap skandal korupsi yang merugikan negara. Terlebih, kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi negeri.

"Kita dorong dan dukung penuh kejaksaan agung menjalankan tugas konstitusionalnya memerangi korupsi menyelamatkan uang negara. Tuntaskan," jelas Hinca saat dihubungi Merdeka.com, Senin (14/2/2022).

Dalam kasus Satelit Kemenhan tersebut, Kejagung memeriksa tiga purnawirawan TNI. Di antaranya, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.

Pada Jumat 12 Februari lalu, Kejagung juga telah memeriksa mantan Menkominfo Rudiantara. Rudiantara diperiksa karena sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Transparan

Sementara itu, Wakil ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mendukung langkah Kejagung menuntas kan kasus-kasus korupsi kakap. Misalnya saja, Jiwasraya, Asabri hingga Satkomham.

Namun Desmond mengingatkan, tentang pengembalian uang negara yang juga menjadi konsen Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi kakap.

“Kejagung transparan dalam hal tuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi. Berapa yang dirugikan, berapa yang dikembalikan, agar rakyat tahu,” tegas Desmond.

Dia juga menyayangkan, seharusnya kasus kakap yang tengah diungkap Kejagung menjadi domain KPK. Apalagi kasus korupsi kakap di Jiwasraya, Kejagung ini merupakan kasus lama. Kemudian akhirnya diungkap oleh Kejagung di bawah komando ST Burhanuddin.

“KPK dimana selama ini? Harusnya perkara ini sebelum meledak jadi wilayah Kejagung, harusnya KPK peka. Kalau kita melihat perkara ini masuk ke Kejagung, artinya KPK kita lemah,” kata Desmond.

Reporter : Randy Ferdi Firdaus/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya