Liputan6.com, Jakarta - Dua WNA asal India inisial JS dan RM diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi dengan memalsukan identitas, demi bisa menuju negara ketiga, Kanada.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan, kedua WN India itu diamankan pada awal tahun 2022. RM diamankan pada 8 Februari 2022 setelah ia tertangkap tangan menggunakan paspor palsu.
Baca Juga
"Dia menggunakan paspor milik VM, seorang warga negara India yang statusnya sudah permanent residence di Kanada. Di sana dia memalsukan paspor tersebut untuk bisa ke Kanada dan lebih dulu transit di Indonesia, namun saat transit dapati hal tersebut dan langsung kita amankan," katanya, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Sementara untuk JS, kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312. Dia tertangkap pada Januari 2022.
"JS ini menggunakan identitas palsu, dan alasan dia masuk ke Indonesia modusnya untuk bisnis. Namun nyatanya ia tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia," ujarnya.
Para WNA itu pun sudah memasuki tahap P21. Mereka dijerat Pasal 121 UU RI Nomor 6 Tahun 2021 karena terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu dan diancam 5 tahun penjara.
Infografis
Advertisement