Jokowi Setujui Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari KPK

Faldo mengatakan, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli dari posisi Wakil Ketua KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jul 2022, 12:51 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 12:51 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri dari KPK. (Liputan6.com
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri dari KPK. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengajukan pengunduran diri dari lembaga antirasuah itu. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini menyatakan surat pengunduran diri Lili telah diterima dan ditandatangani Presiden Jokowi. 

Faldo mengatakan, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Faldo tidak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dadi proses administrasi.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menghadiri persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT. Pertamina, hari ini, Senin (11/7/2022).

Namun Lili Pintauli terlihat menghindari awak media. Lili masuk lewat pintu belakang Gedung ACLC KPK Kavling C1 yang merupakan kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Lili tiba di Gedung KPK Kavling C1 sekitar pukul 10.00 WIB. Lili yang menggunakan baju putih lengan panjang bekerudung merah ini enggan menjawab pertanyaan awak media.

Dugaan Penerimaan Gratifikasi

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar sesaat sebelum menyampaikan rilis penahahan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithrians

Sebagai informasi, sidang etik akan dijalani Lili akibat adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP Mandalika dan sejumlah fasilitas ketika ajang tersebut dihelat.

Kendati demikian, usai adanya konfirmasi sidang etik terhadap Lili Pintauli, beredar kabar jika Wakil Ketua KPK tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hal tersebut dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali kepada awak media.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina.

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya