Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan dari empat partai politik (parpol) yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Keempat parpol itu adalah Partai Prima, Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan Bawaslu memiliki ketentuan, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yakni keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu merupakan objek sengketa yang dikecualikan atau tidak bisa diproses.
Advertisement
"Kalau putusan ini merupakan tindakan lanjut putusan Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kami. Jadi, kalau objek yang sama, tidak bisa," ucap Totok di Kota Batu, Jawa Timur, seperti dilansir Antara, Sabtu 26 November 2022.
Sebelumnya, pada Jumat 4 November 2022, Bawaslu telah mengabulkan gugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hasil verifikasi administrasi lima partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan kelima partai politik itu tidak lolos tahapan administrasi.
Lima parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku, dan Parsindo.
Â
Beri Waktu Perbaikan
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada lima partai tersebut untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1 x 24 jam.
Namun, setelah kembali menilai perbaikan itu, Jumat 18Â November 2022, KPU menetapkan lima partai politik tersebut tidak memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Advertisement