Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa gempa di Cianjur, Jawa Barat merupakan patahan baru yang dinamakan Patahan Cugenang.
"Berdasarkan hasil analisis focal mechanism serta memerhatikan posisi episenter gempa utama dan gempa susulan, dapat diketahui bahwa patahan pembangkit gempa bumi Cianjur merupakan patahan baru," ujar Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Ia mengemukakan, berdasarkan analisis mekanisme pergerakan patahan dan episenter gempa utama serta susulan, patahan itu mengarah ke N 347 derajat timur dan kemiringan (dip) 82,8 derajat dengan mekanisme gerak geser menganan (dextral stike-slip).
Advertisement
Ia menyampaikan, BMKG merekomendasikan pemukiman di daerah seluas 8,09 kilometer persegi dengan hunian sekitar 1.800 rumah yang berada di dalam zona bahaya patahan geser Cugenang, meliputi sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, dan Cibulakan untuk direlokasi.
Baca Juga
"Berdasarkan zona bahaya tersebut di atas, maka area yang terdokumentasi untuk direlokasi adalah area seluas 8,09 KM2 dengan hunian sebanyak kurang lebih 1.800 rumah yang berada di dalam zona bahaya patahan geser Cugenang, meliputi sebagian Desa Talaga, Sarampad, Nagrak, Cibulakan," paparnya yang dilansir dari Antara.
Menurut Daryono, zona bahaya merupakan zona yang rentan mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa gempa Cianjur merupakan jenis gempa tektonik kerak dangkal.
"Hasil monitoring BMKG hingga Kamis, 8 Desember 2022, pukul 12.00 WIB telah terjadi sebanyak 402 kali gempa susulan yang makin melemah secara fluktuatif, dengan frekuensi kejadian makin jarang. Magnitudo terbesar 4,3 dan terkecil 1,0," ujarnya.
Â
Tidak Dibangun Pemukiman
Sementara itu, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati meminta agar zona-zona yang direkomendasikan direkolasi itu sebaiknya tidak dibangun pemukiman.
"Zona bahaya itu dikosongkan dari hunian, tetapi bisa untuk dimanfaatkan untuk nonhunian misalnya untuk persawahan, area resapan, konservasi, dihutankan, tapi jangan dibangun rumah lagi," tuturnya.
Advertisement