Liputan6.com, Jakarta Diduga stres karena tekanan ekonomi dan suami yang tak kunjung memberi kabar karena bekerja di Jakarta, seorang ibu bernama Kamrah (38), membuang bayi laki-lakinya yang berusia 10 bulan, ke aliran Kali Kandang Gede, Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kejadian bermula ketika warga dihebohkan dengan temuan jasad bayi yang diperkirakan berusia 1 tahun di pinggir Kali Kandang Gede, Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (6/4/2023). Setelah diselidiki, ternyata jasad tersebut adalah berinisial MA yang masih berusia 10 bulan.
Baca Juga
"Dari hasil penyelidikan jajaran Polsek dan dibantu Satreskrim Polresta Tangerang, diperoleh hasil, bahwa peristiwa temuan jasad bayi laki-laki berusia 10 bulan itu adalah anak dari saudara EB sebagai ayah dan saudari Kamrah sebagai ibu kandungnya," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Jumat (7/4/2023).
Advertisement
Keluarga kecil tersebut tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Lalu, berdasarkan pemeriksaan saksi dan keluarga, ternyata bukan insiden tak sengaja yang membuat MA meninggal dan ditemukan membusuk di pinggi aliran kali tersebut. Melainkan karena dibuang oleh ibu kandungnya, diperoleh hasil pelaku adalah ibu dari korban.
"Yaitu saudari Kamrah, kurang lebih berusia 38 tahun. Dan berdasarkan keterangan pelaku, tindakan tetsebut berdasarkan motif itikat pribadi," kata Sigit.
Yakni, bahwa yang bersangkutan beralasan anaknya tetus menangis sejak tiga hari kebelakang. Kemudian dia juga beralasan karena merasa lelah dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, ditambah tekanan ekonomi, yakni kondisi ekonomi yang sangat tidak layak.
"Tidak memiliki kebutuhan hidup sehari-hari. Ditambah lagi, pelaku tidak mendapat kabar dari suaminya yang beralasan kerja di Jakarta selama 15 hari," kata Sigit.
Pelaku Mengaku Dapat Bisikan
Pelaku merasa tertekan dan marah, saat itulah dia mengaku mendapat semacam bisikan untuk membuang anaknya.
Selanjutnya, pada hari Senin, 3 April 2023, pelaku berjalan dari kediamannya ke lokasi pembuangan, yaitu di Kali Kandang Gede, yang jaraknya kurang lebih 1 KM.
"Pelaku jalan dari rumah pukul 10.00 Wib, tiba jam 11.00 Wib. Selanjutnya pelaku mmbuang anaknya, menjatuhkan anaknya ke Kali Kandang Gede," katanya.
Sesaat kemudian, pelaku seperti tersadar, lalu berupaya turun untuk menolong, tapi karena aliran kali semakin dalam dan air sungai kotor, pelaku mengurungkan niat untuk menolong. Kemudian naik kembali ke jalan, lalu pulang ke kediamannya.
Namun, berdasarkan pemeriksaan psikologi yang bersangkutan, dinyatakan pelaku sehat secara psikologis dn dapat menjawab pertanyaan dengan baik, runtut, logis.
"Kepada bersangkutan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Pidana Penjara 15 tahun penjara," kata Sigit.
Advertisement