KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Ali mengatakan, Eko Darmanto sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ali belum bersedia menjelaskan apakah Eko langsung ditahan usai diperiksa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2023, 11:07 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2023, 11:07 WIB
Sering Pamer Harta di Medsos, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Diperiksa KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 15,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI. Eko diperiksa sebagai tersangka.

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Ali mengatakan, Eko sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Ali belum bersedia menjelaskan apakah Eko langsung ditahan usai diperiksa. Ali menyebut, penyidik masih memeriksa Eko.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan. Kami kejar aliran uang (perolehannya) lalu kemana dan dibelikan apa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).

Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh soal dugaan perolahan gratifikasi Eko Darmanto. Termasuk soal dugaan penyamaran aset yang dihasilkan dari korupsi oleh Eko Darmanto.

Namun yang jelas, Ali menyebut pihaknya sudah menemukan kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, serta tas merek luar negeri.

"Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita termasuk aliran uang," kata Ali.

 


Pencegahan ke Luar Negeri

KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Eko Dharmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko Dharmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan berbarengan dengan naiknya ke proses penyidikan kasus ini.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).

Pengajuan pencegahan sudah dilakukan melakui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan untuk waktu enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Kami himbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya