Cabuli Anak TK, Polisi: Pelaku Beberapa Kali Nonton Film Porno

Polisi tetapkan SH (14) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak usai melakukan pencabulan terhadap yang duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Jan 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi tetapkan SH (14) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak usai melakukan pencabulan terhadap yang duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Nicolas Ary mengatakan, pihaknya mempersangkakan SH dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun," ujar dia.

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana menerangkan, penyidik dalam hal ini menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pelaku anak pun selama pemenuhan berkas perkara dititipkan di Sentra Handayani Cipayung. 

"Dititip di Sentra Handayani Cipayung," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Lina mengungkap motif pelaku melakukan pencabulan akibat terpengaruh film porno yang ditoton.

"Anak Pelaku sudah beberapa kali menonton video porno," tandas dia.

Sempat Ancam Korban

Seorang anak perempuan yang duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) diduga menjadi korban pencabulan. Aksi pencabulan viral di media sosial.

Aksi ini dipergoki oleh warga sekitar dan pelaku pun ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, kejadian bermula saat pelaku sedang memancing di kali belakang rumah atau sekitaran rumah. Saat itu, pelaku melihat korban sedang bermain dengan temannya. 

"Pelaku memanggil korban dan terjadilah pelecehan seksual," kata Nicolas dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

Nicolas mengatakan, pelaku sempat melontarkan ancaman kepada korban supaya tidak memberitahukan kejadian ke orang tuanya. 

"Kalau sampai korban memberitahukan maka pelaku akan menonjok korban sampai mimisan 'awas jangan bilang mama nanti ditonjok sampai mimisan'. Tapi ada saksi dari kejauhan dan memvideokan serta meneriaki," ujar dia. 

Viral di Media Sosial

Seorang anak perempuan yang duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) diduga menjadi korban pencabulan. Aksi pencabulan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga menggeruduk kediaman terduga pelaku. Dilaporkan pemilik akun, video itu direkam oleh warga di pinggir kali Cipinang, Ciracas Jakarta Timur.

"Pelecehan seksual dilakukan oleh remaja laki-laki kelas 2 SMP terhadap anak perempuan yang masih Taman Kanak-kanak (TK)," tulis pemilik akun seperti dikutip Rabu (24/1/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya