Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Terkait hal itu, juru bicara Badan Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan (PDIP) Seno Bagaskoro mengatakan, pihaknya akan mencermati hal ini.
Baca Juga
"Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus-menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
Seno menekankan, dalam kompetisi apapun, tentu perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah hanya untuk kepentingan satu atau dua orang saja.
"Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik," tegas dia.
Saat ditanya, apakah aturan tersebut membuka peluang agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada 2024, dia menegaskan, bahwa PDIP menolak aturan hanya untuk kepentingan satu golongan saja.
"Prinsipnya, kami menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan. Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Manuver elit untuk merekayasa proses apapun di dalam Pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas," ujar dia.
"Jangan sampai demi ambisi keluarga, peraturan terus menerus dibuat selintutan," imbuhnya.
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Advertisement
Tak Punya Kekuatan Hukum
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut.
Oleh sebab itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com