Timwas Haji DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan 2024

Tim Pengawas Haji DPR RI menyoroti kesepakatan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jun 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2024, 10:00 WIB
Ribuan jemaah haji menuju Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, untuk menjalankan sholat Jumat perdana
Ribuan jemaah haji menuju Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, untuk menjalankan sholat Jumat perdana pada Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta Tim Pengawas Haji DPR RI menyoroti kesepakatan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan, pelaksaan haji tahun 2024 keluar dari kesepakatan saat raker pengesahan BPIH pada 13-27 November 2023.

"Karena berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus," ujar Wachid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6/2024).

Menurut dia, dalam kesepakatan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sehingga, harusnya kuota haji reguler lebih besar dari khusus.

"Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen. Dengan demikian kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023," jelas Wachid.

Namun, lanjut Wachid, dalam rapat persiapan penyelenggaraan haji 2024 pada 13 Maret 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perubahan komposisi pembagian kuota haji secara sepihak.

Dia menjelaskan, komposisi kuota haji menjadi 213.320 jemaah haji regular dan 27.680 jemaah haji khusus. Artinya Kementerian Agama membagi 221.000 kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus.

Sedangkan untuk kuota tambahan 20.000, mereka membaginya dengan komposisi 50-50. Jemaah haji reguler mendapat jatah 10.000, demikian pula dengan jemaah haji khusus. Padahal seharusnya, kuota tambahan tersebut lebih banyak diberikan ke jemaah reguler.

"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentangBPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud," kata Wachid.

 

Antrean Jemaah Haji Reguler Lebih Tinggi

Wachid menambahkan, pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen ini sangat penting, lantaran antrean jemaah haji reguler yang jauh lebih tinggi dibanding jemaah haji khusus.

Oleh karena itu, Wachid meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.

"Antrean jemaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah Undang-Undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar," ujar Wachid.

 

Bentuk Pansus Haji

Maka dari itu, Timwas Haji DPR akan membentuk pansus haji guna mengevaluasi penyelenggaraan haji 2024.

Sebab, Timwas juga melihat tidak ada perubahan dalam penyelenggaraan haji, dengan masalah yang terus berulang setiap tahunnya.

"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji," tutur Wachid.

 

Reporter: Teatrika Putri/SCTV

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya