Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Harap KPK dan Kejagung Bisa Tuntaskan Kasus Cak Imin

Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ini tengah menjadi sorotan.

oleh Tim News diperbarui 29 Jul 2024, 22:07 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2024, 21:40 WIB
Hadapi Pemilu 2024, Partai Gerindra dan PKB Resmikan Sekretariat Bersama
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan keterangan saat peresmian Sekretariat Bersama (Sekber) di Jalan Jl. Ki Mangunsarkoro No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023). Cak Imin berharap dengan peresmian kerja sama PKB dan Gerindra akan membawa Indonesia lebih sejahtera. Cak Imin yakin bahwa kedua partai ini saling melengkapi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - - Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ini tengah menjadi sorotan. Sebab, Cak Imin diduga mengajak istrinya, Rustini Murtadho untuk masuk kedalam rombongan Tim Pengawas atau Timwas Haji.

Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/7/2024) dengan harapan hal tersebut dapat diusut tuntas.

"Dengan masuk dalam Timwas Haji DPR, maka istri Cak Imin diduga memanfaatkan uang negara untuk kegiatan yang bukan jadi kewajibannya," ujar Koordinator Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) Amri Loklomin melalui keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Selain itu, kata dia, Cak Imin diduga melanggar regulasi karena keberangkatan istrinya memakai visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas.

"Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera. Bongkar dan telusuri siapa saja yang terlibat hingga tuntas," ucap Amri.

Dia menyebut, cara Cak Imin mengajak istrinya beribadah dengan menumpang anggaran Timwas Haji adalah tindakan kurang etis. Sebagai pejabat tinggi, menurut Amri, tindakan Cak Imin juga jauh dari etika kenegarawanan.

"Selain itu, di regulasi jelas dinyatakan bahwa visa petugas hanya bisa digunakan untuk petugas dan Timwas, bukan istri petugas. Cak Imin malah mempertontonkan kebodohannya. KPK dan Kejagung tidak usah gentar mengusut masalah ini. Cara Cak Imin ini adalah bentuk nepotisme dan terindikasi perbuatan korupsi," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harap KPK dan Kejagung Bertindak

Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi agar kasus Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diusut.
Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi agar kasus Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diusut. (Ist)

Amri mengatakan, GMPH berharap KPK dan Kejagung segera bertindak untuk menyelidiki kasus ini seterang-terangnya.

"Keberanian dua institusi penegak hukum ini sangat ditunggu-tunggu publik karena bukti-bukti pelanggaran sangat jelas, baik dokumen, jejak digital, pengakuan sejumlah orang dan lainnya," terang dia.

Amri menilai, keberanian KPK dan Kejagung juga akan menjadi bukti bahwa selama ini lembaga antikorupsi ini benar-benar independen dan bekerja optimal.

GMPH pun mendorong agar persoalan penyelenggaraan haji di Indonesia dibenahi secara holistik, bukan bertumpu masalah yang parsial apalagi bercampur politis.

"Dugaan penyimpangan yang dilakukan istri Cak Imin ini bisa jadi pintu masuk untuk memperbaiki penyelenggaraan haji secara komprehensif," ucap dia.

"Tidak masalah dengan Pansus Haji karena selain konstitusional juga jalan untuk membenahi haji ke depan. Tapi semua harus cermat melihat dugaan penyimpangan yang ada. Di DPR pun ternyata banyak masalah besar yang mendesak diusut tuntas," pungkas Amri.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya