Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Jokowi akan Buat Buruh Bahagia di Akhir Jabatannya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut Presiden Joko Widoeo (Jokowi) akan segera menentukan sikap terkait wacana iuran pensiun tambahan. Iuran tersebut dinilai sangat memberatkan para pekerja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Sep 2024, 05:35 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 05:35 WIB
Wakil Ketua Umum TPN Ganjar-Mahfud Andi Gani Nena Wea memastikan pihaknya masih menunggu hasil real count KPU dibanding percaya pada hitung cepat lembaga survei. (Istimewa)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut Presiden Joko Widoeo (Jokowi) akan segera menentukan sikap terkait wacana iuran pensiun tambahan. Iuran tersebut dinilai sangat memberatkan para pekerja.

"Saya sampaikan juga usulan buruh mengenai potongan dana pensiun tambahan, dalam waktu dekat Presiden akan menyampaikan pengumuman kebijakan beliau," ujar Andi Gani usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Andi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji. Namun, dia tak ingin membocorkan apakah Jokowi menyetujui iuran tersebut atau tidak.

"Saya tidak akan mendahului Presiden, karena Presiden akan mengumumkan sendiri. Sore atau lusa saya akan dipanggil ke Istana bersama Bung Said Iqbal (Presiden Partai Buruh)," ujar Andi.

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Andi Gani menyampaikan bahwa harga kebutuhan pokok saat ini sedang naik sehingga iuran pensiun tambahan akan membebani pekerja. Menurut dia, Jokowi pun terkejut soal kebijakan iuran pensiun tambahan.

"Saya memberikan masukan, 'Bapak Presiden, buruh sudah sangat berat, banyak potongan, harga juga naik, tolong pikirkan kebijakan ini'. Presiden juga agak terkejut, siapa yang mengeluarkan ini, saya juga kaget," tutur Andi Gani menirukan Jokowi.

"Jadi ada semacam, Presiden bertanya, siapa yang mengeluarkan, ini ada peraturan yang dibuat segala hal, dan presiden menerima masukan saya," sambung Andi Gani.

Dia menuturkan Jokowi berharap kebijakan terkait iuran pensiun tambahan yang dikeluaarkan di akhir masa jabatannya nanti dapat menyenangkan para buruh.

"Presiden menegaskan mudah-mudahan kebijakan yang akan saya keluarkan di akhir masa ini akan membuat buruh merasa bahagia," pungkas Andi Gani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OJK Masih Tunggu PP Terkait Program Iuran Pensiun Tambahan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program iuran pensiun tambahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batasan pendapatan yang akan dikenakan kewajiban tersebut belum ada.

Karena PP belum diterbitkan, OJK hanya berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program pensiun yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kami menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).

Ogi menjelaskan bahwa dalam UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023, memang terdapat amanat untuk penguatan dan harmonisasi program pensiun. Hal ini tertulis dalam bagian 4 dari UU PPSK, khususnya di pasal 189.

Sebagaimana diketahui, manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu ASN, TNI, Polri, maupun pekerja formal, relatif sangat kecil. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam pasal 189, Pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

"Jadi, kalau berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan relatif sangat kecil, hanya sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara itu, upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum menurut standar ILO seharusnya idealnya mencapai 40%," ujar Ogi.

 

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya