Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Klaim Terdakwa Heru Hanindyo Tak Pernah Kena OTT

Jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan tindak pidana suap dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Ronald Tannur melalui vonis dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jan 2025, 06:58 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 00:49 WIB
Ilustrasi hukum, somasi
Ilustrasi hukum (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap terhadap Eks Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dinilai janggal oleh sang pengacara, Farih Romdoni. Dia mengklaim, kliennya tidak pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang diberitakan.

"Sejak awal kasus ini, ada sejumlah kejanggalan yang dialami klien kami, pertama Penyidik tidak melakukan OTT sebagaimana pemberitaan di media," kata Farih seperti dikutip dari keterangan diterima, Selasa (27/1/2025).

Farih menambahkan, pada saat penangkapan penyidik disebut juga tidak dapat menunjukan persetujuan dari ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum.

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan tidak sesuai prosedur, hal ini karena saat melakukan penggeledahan, penyidik juga tidak dapat menunjukan izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan dalam sprindik tidak disebutkan siapa tersangkanya yang akan digeledah," sebut Farih.

Akibat penggeledahan tersebut, Farih mengungkap semua barang berharga terdakwa bahkan harta yang merupakan warisan keluarganya ikut disita dan diklaim sebagai uang suap.

Farih pun berpandangan, surat dakwaan yang disampaikan tim jaksa tidak jelas. Alasannya, tidak mengungkap kapan peristiwa kapan dan bagaimana kliennya melakukan tindakan suap yang dituduhkan.

"Konstruksi hukum yang dibuat jaksa penuntut umum tidak jelas, terkesan hanya menyeret klien kami yang tidak tahu apa-apa terkait suap menyuap dalam perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur," ujar Farih.

Farih pun berharap, ada perhatian dari Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI kepada kliennya. Harapannya, agar keadilan tercipta.

 

Dugaan Suap

Diketahui jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan tindak pidana suap dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Ronald Tannur melalui vonis dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintua Damanik selaku ketua Majelis Hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.

Sebagai informasi, suap diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat. Pemberian suap kepada tiga hakim itu dilakukan secara terpisah dan bertahap.

Untuk Erintuah diberikan uang secara bertahap yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000 dolar Singapura.

Sementara itu untuk dua hakim anggota yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000 dola Singapura, lalu Heru Hanindyo SGD36.000 Dolar Singapura.

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya