Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah bepergian ke luar negeri manta anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina dan suminya. Dia dicegah terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Pencegahan terhadap Tio dan suami, kata Tessa, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. Keduanya telah dicegah sejak 15 Januari 2025.
Advertisement
"Sejak 15 Januari 2025, untuk 6 bulan ke depan," ujar Tessa.
Agustiani merupakan terpidana kasus korupsi dari kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024. Dia sebut-sebut menerima suap bersama eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari Hasto dengan Harun Masiku dan kawan-kawan.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 3,5 jam pada Senin 13 Januari 2025. Penyidik mendalami perihal kasus suap dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku.
"Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," tutur Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Maqdir menyatakan, untuk informasi terkait pemeriksaan dapat langsung mengkonfirmasi ke pihak KPK. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni penyidik dengan kubu Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik. Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," jelas dia.
Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sidang ditunda lantaran KPK tidak hadir dan meminta penundaan. Sehingga, sidang berikutnya akan digelar pada 5 Februari 2025.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement