KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

KPK menyatakan, Agustiani Tio dan suaminya telah dicegah sejak 15 Januari 2025.

oleh Tim News diperbarui 04 Feb 2025, 16:20 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 16:19 WIB
KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru untuk buronan Harun Masiku.
KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru untuk buronan Harun Masiku. (dokumentasi KPK)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah bepergian ke luar negeri manta anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina dan suminya. Dia dicegah terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Pencegahan terhadap Tio dan suami, kata Tessa, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. Keduanya telah dicegah sejak 15 Januari 2025.

"Sejak 15 Januari 2025, untuk 6 bulan ke depan," ujar Tessa.

Agustiani merupakan terpidana kasus korupsi dari kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024. Dia sebut-sebut menerima suap bersama eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari Hasto dengan Harun Masiku dan kawan-kawan.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 3,5 jam pada Senin 13 Januari 2025. Penyidik mendalami perihal kasus suap dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku.

"Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," tutur Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Maqdir menyatakan, untuk informasi terkait pemeriksaan dapat langsung mengkonfirmasi ke pihak KPK. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni penyidik dengan kubu Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik. Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," jelas dia.

Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan

Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail sempat memberi keterangan kepada pewarta. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sidang ditunda lantaran KPK tidak hadir dan meminta penundaan. Sehingga, sidang berikutnya akan digelar pada 5 Februari 2025.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya