Kasus Pembakaran Hutan Riau, Polisi Tetapkan 3 WNA jadi Tersangka

Ketiganya dikenakan Pasal 48 dan 49 UU Perkebunan, dan Pasal 98 dan 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Okt 2013, 03:15 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2013, 03:15 WIB
kebakaran-hutan-riaui-130625-b.jpg
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau telah menetapkan tiga Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kejahatan korporasi pembakar lahan hutan di beberapa kabupaten di Pekanbaru, Riau.

"Sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan untuk kasus pembakaran lahan dari kalangan perusahaan. Ketiganya asal Malaysia," kata Kepala Unit (Kanit) I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kompol Nurbasri di Pekanbaru, Selasa, (29/10/2013).

Nurbasi menambahkan dua diantara tersangka itu diproses di Markas Polda Riau terkait kasus pembakaran hutan di Pelalawan, sementara satu tersangka lagi di proses di Mabes Polri, Jakarta, terkait pengembangannya dengan perizinan perusahaan tersebut.

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Nurbasri, merupakan petinggi atau pejabat PT ADEI Plantation and Industry (AP) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. PT AP sendiri merupakan anak perusahaan besar di Kuala Lumpur, Malaysia yang membidangi kelapa sawit dan produk turunannya. "Sebelumnya memang ada dua tersangka yang ditetapkan. Namun berkembang jadi tiga orang," tambah Nurbasri.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan bahwa seorang tersangka berinisial TKY menjabat Regional Direktur PT AP, dan yang lainnya berinisial DKRS menjabat General Manager perusahaan itu. Sementara seorang lainnya, menurut Guntur masih dirahasiakan identitas guna kepentingan penyidikan. Polisi menetapkan tersangka terhadap ketiga WNA itu, karena sebagai pihak yang harus bertanggungjawab terhadap kebakaran lahan di Pelalawan.

Jika terbukti bersalah, kepolisian akan menjerat para tersangka pembakaran itu dengan Pasal 48 dan 49 Undang-Undang Perkebunan, dan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan mencuat setelah terjadi kebakaran besar, yang mengakibatkan kabut asap mencapai Malaysia dan Singapura pada bulan Juni 2013 lalu. Pemerintah menetapkan status darurat asap, dan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya sempat menyatakan ada indikasi 14 perusahaan kelapa sawit asing yang terlibat pembakaran lahan di Riau. (Ant/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya