Pemerintah Myanmar Larang Impor Mobil Tua

Kementerian Perdagangan Myanmar melarang mobil impor yang dirakit sebelum 2015.

oleh Rio Apinino diperbarui 04 Des 2016, 14:24 WIB
Diterbitkan 04 Des 2016, 14:24 WIB
Kemacetan di Yangon, Myanmar
Kemacetan di Yangon, Myanmar.

Liputan6.com, Yangon - Kementerian Perdagangan Myanmar melarang impor mobil yang dirakit sebelum 2015. Kebijakan ini akan berlaku 1 Januari nanti.

Sebelumnnya, beberapa tahun yang lalu, pemerintah Myanmar mengizinkan pemilik mobil tua menukar mobilnya dengan produk impor, dengan spesifikasi mesin di bawah 1.350 cc dan dirakit antara 2011 hingga 2014.

Mereka juga diizinkan mengimpor truk yang dibuat hingga 2007. Kebijakan inipun disambut baik importir. Segera setelah itu, jalan-jalan Myanmar yang sebelumnya sepi, mulai dibanjiri mobil impor.

Pembatasan impor ini, ujar kementerian sebagaimana dikutip dari Myanmar Times, dimaksudkan agar mobil yang ada di negara itu tidak terlalu banyak.

Keputusan ini kemudian diprotes oleh para importir. Menurut mereka, kebijakan pemerintah ini bisa membuat harga jual lebih mahal.

"Harga mobil akan naik karena importir hanya dapat mengimpor untuk model-model terkini, yang juga sudah mahal di negeri asal. Bila ditambah pajak, harganya bahkan bisa naik lebih tinggi," ujar U Aye Htun, salah satu importir.

Senada dengan Htun, U Aung, ketua Automobile Trading Association mengatakan, kebijakan ini hanya membuat orang kaya saja yang bisa beli mobil. Padahal, ujarnya, orang-orang di daerah masih membutuhkannya.

"Pemerintah berusaha untuk mengurangi kemacetan di Yangon, tapi kebijakan ini meliputi seluruh negeri. Daerah lain masih perlu mobil," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya