Antisipasi Musibah, Jangan Berada di Kendaraan Pribadi Saat Naik Kapal

Penumpang kapal yang membawa kendaraan pribadi dilarang tetap berada dalam kendaraannya selama perjalanan.

oleh Yurike Budiman diperbarui 03 Jul 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 18:30 WIB
KM Lestari Maju Tenggelam di Perairan Bira
Para penumpang KM Lestari Maju terlihat mengapung di perairan Bira, Sulawesi Selatan, tak lama setelah kapal tenggelam. (dok. Polres Kepulauan Selayar/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Kapal feri Lestari Maju hari ini dikabarkan tenggelam di perairan Selayar, Selasa (3/7/2018) siang, saat hendak berlabuh. Musibah ini dialami KM Lestari Maju lantaran mengalami kebocoran pada lambung kapal.

Beberapa foto yang beredar di media sosial memperlihatkan ratusan penumpang, puluhan mobil dan motor tampak mengapung saat setengah badan kapal sudah tenggelam.

Terkait itu, ada sejumlah prosedur keselamatan yang harus dipatuhi penumpang kapal ketika membawa kendaraan pribadinya menyebrang perairan. Sejumlah kewajiban penting mesti dipenuhi dan diperhatikan penumpang kapal laut.

Selain dilarang membawa barang bawaan yang berlebihan, penumpang yang membawa kendaraan pribadi dilarang tetap berada dalam kendaraannya selama perjalanan.

Tak sedikit penumpang kapal yang enggan meninggalkan kendaraannya selama pelayaran, entah karena waktu tempuhnya yang sedikit atau karena ingin beristirahat. Padahal kapal sudah menyediakan tempat untuk penumpang, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang sifatnya darurat, maka penumpang bisa dengan segera untuk melakukan tindakan penyelamatan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

KM Lestari Maju
Mobil yang berasal dari KM Lestari Maju mengapung di perairan Selayar

Menurut aturan, petugas operator kapal wajib menurunkan penumpang dari kendaraannya dan mengarahkan ke tempat duduk penumpang di kapal.

Mengacu pada Instruksi Dirjen Hubla tersebut disampaikan melalui Telegram Dirjen Hubla Nomor. 21/PHBL-11, selain nahkoda dan awak kapal, semua penumpang kapal harus berada di ruang penumpang dan tidak boleh berada di car deck termasuk pengemudi, penumpang pribadi, sopir bus, kernet bus, dan penumpangnya harus berada di ruang penumpang.

Hal ini mengantisipasi bilamana ada kejadian yang tidak diinginkan, penumpang bisa lebih cepat dan mempunyai ruang gerak lebih luas untuk menyelamatkan diri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya