Mau Ikut Parkir Mobil di Apartemen, Berikut Aturannya

Lahan parkir menjadi suatu hal yang penting bagi pemilik mobil. Mobil yang parkir sembarangan bisa menyebabkan kemacetan dan terancam disita oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan denda Rp 500.000 per hari.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 15 Jan 2020, 10:02 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 10:02 WIB
Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Lahan parkir menjadi suatu hal yang penting bagi pemilik mobil. Mobil yang parkir sembarangan bisa menyebabkan kemacetan dan terancam disita oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan denda Rp 500.000 per hari.

Bagi yang tak memiliki garasi sendiri, salah satu solusinya adalah numpang parkir di tempat parkir umum yang mengizinkan kendaraan untuk menginap, misalnya lahan parkir apartemen. 

Namun, di lahan parkir seperti apartemen memiliki peraturan tersendiri untuk berlangganan bulanan. Misalkan saja lahan parkir apartemen Kalibata City yang dikelola oleh Secure Parking.

" Langganan parkir bulanan hanya untuk penghuni apartemen saja, dengan jatah 1 unit apartemen untuk 1 mobil dan 1 motor," ungkap customer service Kalibata City kepada Liputan6.com.

Biaya bulanan yang dikenakan untuk berlangganan mobil sebesar Rp200.000 dan sepeda motor Rp75.000 per bulan. Jika tak berlangganan, maka biaya parkir yang berlaku adalah tarif per jam.

Lain halnya dengan apartemen Sentra Timur Residence. "Penghuni punya jatah parkir bulanan 1 mobil dan 1 motor tanpa menambah biaya. Lain halnya kalau menambah kendaraan," ungkap Muti selaku salah satu penghuni apartemen Sentra Timur Residence.

Bukan Rp20 Juta, Pemilik Mobil Tanpa Garasi di Depok Dendanya Rp2 Juta

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) telah menyetujui terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait  perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dalam Perda tersebut, juga terdapat aturan terkait garasi bagi pemilik mobil, tepatnya di pasal 34.

"Jadi, dalam Perda itu ada pasal soal garasi, bukan Perda tentang garasi. Itu yang perlu diluruskan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana, seperti Liputan6.com lansir dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Sabtu (11/1/2020).

 

Lanjutnya, pasal mengenai garasi dibuat untuk menjaga keteraturan di tengah masyarakat. Selain itu, juga untuk menjaga ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya.

Namun kata Dadang, Perda tersebut akan diterapkan secara bertahap. Tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. sedangkan pada 2021, berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penyiapan fasilitas dan asistensi.

"Ada kekeliruan juga tentang denda pada pasal garasi ini. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp2 juta bukan Rp20 juta, seperti yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat," tegasnya

Disambut Positif

Dijelaskan lebih lanjut, perda ini juga dibuat untuk kebaikan masyarakat. Untuk itu, hendaknya harus direspon secara positif.

"Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok," tutupnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya