Angkutan Umum Dibatasi dan Ganjil Genap Ditiadakan Saat PSBB Jakarta

Sejalan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meniadakan aturan ganjil genap kendaraan mulai Senin (14/9/2020).

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 14 Sep 2020, 12:59 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 11:02 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meniadakan aturan ganjil genap kendaraan mulai Senin (14/9/2020).

Hal itu diungkapkan Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat melalui Youtube Pemprov DKI.

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," katanya, Minggu (13/9).

Selain ganjil genap, pembatasan waktu operasional transportasi publik juga akan diberlakukan mulai hari ini. Hal tersebut terdapat pada Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan penyedia transportasi publik harus melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen selama PSBB berlangsung.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, empat moda transportasi massal Jakarta MRT Jakarta, Transjakarta dan LRT Jakarta melakukan penyesuaian jadwal operasional.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


MRT dan Transjakarta

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jadwal operasionalnya. MRT Jakarta akan beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. 

Lalu untuk jarak antar kereta atau headway 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal. Selain itu, pembatasan jumlah penumpang yakni 62-67 orang dalam satu kereta.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta menyatakan, pola operasi yang diterapkan masih sama seperti minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan. 

Waktu operasional bus Transjakarta mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Untuk jumlah penumpang juga dibatasi yakni 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang bus besar. 

 


LRT Jakarta dan KRL

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, LRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai 21.00 WIB. Kemudian untuk jarak antar kereta atau headway yaitu 10 menit dan 20 menit saat akhir pekan. 

Beroperasi mulai pukul 04:00 sampai 21.00 WIB, KRL menyatakan waktu operasi juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB. Pembatasan jumlah penumpang yakni, satu kereta hanya dapat diisi 74 orang saja. 

Meski demikian, Anies memperbolehkan ojek online beroperasi. "Kendaraan bermotor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarya.


Infografis PSBB Total Jakarta

Infografis Rem Darurat, Jakarta PSBB Total. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rem Darurat, Jakarta PSBB Total. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya