Dapat Kiriman Surat Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Sejak sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) diterapkan, jangan kaget jika tiba-tiba mendapatkan kiriman surat tilang elektronik dari polisi.

oleh Tim Otomotif diperbarui 08 Jan 2024, 09:05 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2024, 09:05 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) diterapkan, jangan kaget jika tiba-tiba mendapatkan kiriman surat tilang elektronik dari polisi.

Jika Anda mendapatkan surat tilang elektronik, jangan dibiarkan begitu saja. Karena jika tidak segera diurus, STNK bisa diblokir sementara waktu.

Jika Anda mendapat surat tilang elektronik, sebenarnya tidak perlu panik. Ada beberapa cara mengurus surat tilang elektronik yang dapat dilakukan.

Agar tidak bingung, mari simak penjelasannya.

Sebelum beranjak ke proses pengurusan, yuk simak dulu mekanisme tilang elektronik berikut: 

  1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang sedang dimonitor, kemudian mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
  2. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  4. Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
  5. Jika kendaraan yang dimaksud tidak lagi dimiliki oleh orang yang mendapat surat konfirmasi, hal tersebut harus segera dikonfirmasikan kepada polisi.
  6. Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Segera lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  7. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sesuai dengan aturan hukum.

Lebih baik bayar tilang via BRIVA, karena terhitung lebih cepat daripada harus dateng sidang.

Bagi yang sibuk bekerja, ini akan sangat membantu.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

1. Melalui Aplikasi BRI Mobile:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Melalui Mesin ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Mesin ATM Non-BRI:

  • Masukkan kartu Debit di mesin ATM
  • Masukkan 6 digit PIN
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditunjukkan kepada petugas

Sumber: Otosia.com

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya