Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan status pencalonan Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharty, tidak terpengaruh dalam Pilkada 2017. Atty ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang akhir pekan lalu.
Menurut dia, berdasarkan peraturan pemilu yang berlaku di Indonesia, calon kepala daerah hanya bisa dicoret dari daftar pencalonan ketika sudah putusan hukum yang bersifat tetap atau inkrach.
Baca Juga
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan status Atty Suharty masih tersangka. Walaupun, lanjut dia, Atty tertangkap tangan oleh KPK.
Advertisement
"Ya sepengetahuan saya baru ya, mau gimana lagi itu kewenangan para penegakan hukum, kita juga menghormati dan masyarakat tenang sajalah, peserta serta stake holder pemilu fokus saja terhadap terhadap proses di Kota Cimahi," ujar Yayat Hidayat di Bandung, Senin (5/12/2016).
Dia mengatakan kasus tangkap tangan Atty merupakan salah satu contoh agar para kandidat dalam pemilu atau pilkada, bersih dari masalah hukum.
Kesempatan ini pun dia manfaatkan untuk mengingatkan kembali para calon kepala daerah tentang bahaya korupsi. Salah satu masalah hukum yang bisa menjerat para calon yakni terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye.