KPU Bagi 2 Panel Rapat Pleno Rekap Suara Luar Negeri

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, keputusan dibagi duanya panel agar penghitungan suara bisa berjalan lebih efektif. Mengingat, total ada 127 pemilu luar negeri yang harus diplenokan hasilnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Feb 2024, 18:01 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 18:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memimpin jalannya rapat pleno hasil rekapotulasi suara Pemilu 2024 di luar negeri hari ini, Rabu (28/2) siang (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memimpin jalannya rapat pleno hasil rekapotulasi suara Pemilu 2024 di luar negeri hari ini, Rabu (28/2) siang (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membagi dua panel rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu di luar negeri. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, keputusan dibagi duanya panel agar penghitungan suara bisa berjalan lebih efektif. Mengingat, total ada 127 pemilu luar negeri yang harus diplenokan hasilnya.

"Secara regulasi betul memang memungkinkan (rapat pleno digelar dua panel), karena mempertimbangkan efektivitas rekap," kata Idham Holik saat menjelaskan keputusan itu kepada para peserta rapat yang hadir di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Karena dibagi dua panel, Idham meminta para saksi dari partai peserta Pemilu dan saksi calon presiden dan wakil presiden untuk membagi tim mereka ke masing-masing panel.

"Kami akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," jelas Idham.

Usai Idham menjelaskan hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang juga ikut dalam rapat lalu mempersilakan kepada para peserta rapat pleno untuk membagi tim ke dua panel. Diketahui untuk panel A berada di lantai dua ruang rapat utama dan panel B berada di tenda ruang rapat yang sudah dibangun di halaman parkir KPU RI.

"Jadi pembagiannya dua saksi, satu orang di panel A dan satu saksi lagi di panel B," jelas Hasyim.

Hasyim lalu memberi skorsing sidang selama 15 menit untuk mempersiapkan dua panel rapat pleno tersebut.

"Sidang saya skors 15 menit untuk mempersiapkan rapat di dua panel," tandas Hasyim.

Rapat Pleno Rekap Hasil Pemilu Luar Negeri: DPT, DPTb dan DPK di PPLN Osaka Jepang Dipertanyakan

KPU RI Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tahapan luar negeri. Diketahui, Kamis 29 Februari 2024 menjadi hari kedua, setelah kemarin KPU RI membuka secara resmi rapat pleno tersebut.

Pantauan pada saat rapat pleno, terjadi banyak pertanyaan dari para saksi peserta Pemilu terhadap panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Salah satunya terjadi saat PPLN Osaka menyampaikan hasil rekapitulasi hasil suaranya di Pemilu 2024.

 "Metode TPS di TPS 002 dan 001 dimana DPT di TPS 002 sebanyak 146 sementara DPTb nya 173, begitu pun di TPS 001, dimana DPT sejumlah 127 dan DPTb 273, ini mesti diceritakan apa latar belakangnya peristiwa menjelang pendaftaran A5 sampai penghitungan suaranya," kata saksi dari PDIP yang bertanya kepada PPLN Osaka.

"DPTb yang banyak, karena Osaka karakternya seperti Tokyo jadi banyak pemagang, pelajar, sehingga mereka berpotensi jadi DPTb yang memang sudah terdaftar di Indonesia,” jawab PPLN Osaka.

Tidak cukup soal DPT dan DPTb, saksi dari PDIP juga bertanya soal DPK atau daftar pemilih khusus. Menurut dia, jumlah DPK yang ada di Osaka jumlahnya banyak.

Menjawab persoalan tersebut, PPLN Osaka mengatakan sebetulnya DPK yang tercatat tidak sebanyak itu. Seperti di TPS 001 yang berjumlah 10, TPS 002 yang berjumlah 21 dan TPS 003 yang berjumlah 53.

Namun lagi-lagi, jawaban tidak membuat saksi PDIP puas. Menurut dia, jumlah DPK yang disebutkan ternyata cukup banyak. Sebab berdasarkan aturan jumlah DPK hanya boleh 2 persen dari total DPT. 

“Buat kami itu cukup banyak, DPK kan cuma 2% gimana?,” heran dia.

"Karena di TPS kami banyak yang tidak hadir sehingga surat suara masih ada untuk DPK, karena DPK boleh nyoblos satu jam sebelum penutupan,” jawab PPLN.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya