Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pileg untuk DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar). Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan perihal dalil Pemohon yang menyebutkan adanya pendamping disabilitas yang tidak menandatangani formulir model C di TPS 002 Desa Bubode Kecamatan Tomilito.
Advertisement
“Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, maka dalil tersebut maka Mahkamah menilai hal tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.
Selain itu, lanjut Saldi, soal dalil perihal pembetulan terhadap angka atau kata di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau PPK yang terjadi di TPS 001 Desa Bulango Raya, TPS 001 Desa Molantadu, TPS 003 Molantadu, TPS 001 Desa Tanjung Karang, dan TPS 002 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito ditemukan fakta memang benar terjadi pembetulan terhadap angka atau kata, tetapi hal tersebut telah disepakati pembetulan di tingkat rekapitulasi kecamatan dan diketahui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, serta saksi-saksi partai politik.
“Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti-bukti para pihak, dan memang benar terdapat pencoretan di Formulir Model C. Hasil pada TPS 001 Desa Bulango Raya yaitu adanya paraf dan perbaikan karena kesalahan dalam menjumlah dan mengisi kolom penulisan angka dalam bentuk huruf pada perolehan suara PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Namun hal tersebut tidak mengubah jumlah suara sah dan perolehan suara setiap partai politik baik yang tercantum dalam Formulir Model C. Hasil maupun Formulir Model D. Hasil,” jelas Saldi.
Saldi menambahkan, pada Formulir Model C. Hasil TPS 001 Desa Molantadu terdapat paraf dan perbaikan yang disebabkan kesalahan dalam menulis kolom jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan.
Namun setelah Mahkamah Konstitusi mencermati dengan seksama bukti-bukti para pihak, tidak terdapat perubahan terhadap hasil perolehan suara setiap partai politik pada TPS-TPS tersebut, termasuk perolehan suara Pemohon.
“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai pembetulan terhadap angka atau kata yang berakibat pada perubahan suara partai politik di tingkat TPS dan PPK adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Saldi.
Partai Golkar Peroleh 1.164 Suara di Pileg Gorontalo
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan KPU, Partai Golkar memperoleh 1.164 suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil 2. Perolehan suara itu mengakibatkan Golkar berada di urutan kelima, di bawah Partai Hanura, Nasdem, PDIP, dan PPP.
Dalam permohonannya Pemohon menyebutkan, ditemukan perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak sesuai dengan dokumen surat pindah memilih (SPM). Terdapat selisih dua SPM yang tidak ada di dalam sampul dan kotak suara bersegel. Menurut Pemohon, hal tersebut merupakan pelanggaran yang mengakibatkan ketidakpastian terhadap kemurnian suara pemilih.
Advertisement
PPP Kecewa dengan MK
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono, mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan PPP.
"Kemarin Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yaitu tidak melanjutkan pemeriksaan atas perkara-perkara yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan dalam hal yang terkait dengan parliamentary threshold," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024)
Menurut Mardiono, MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan yang diberikan tak dapat mengakomodir keadilan bagi rakyat yang memberikan hak pilihnya kepada PPP.
"Saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif," kata dia.
Mardiono mengatakan, pada Pemilu 2024 PPP mendapatkan kepercayaan cukup besar dari masyarakat skala nasional hingga ke tingkat kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.
Mardiono mengungkapkan, adapun berdasarkan perhitungan dalam tabulasi PPP, perolehan suara PPP di tingkat kabupaten/kota adalah 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.
"Selanjutnya di tingkat provinsi perolehan PPP adalah 6.379.085 suara dengan perolehan kursi 82 kursi di DPRD di tingkat provinsi," jelasnya.
Perolehan PPP Tingkat Nasional
Kemudian, di tingkat nasional perolehan suara PPP adalah 6.343.868 dengan suara persentase yaitu 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
Dia menyatakan, hasil perolehan suara tersebut berbeda dengan tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
"Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi," kata Mardiono.
"Dan hal itulah yang mendasari PPP memperjuangkan keadilan merebut suara yang hilang melalui Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Advertisement