MK Tolak Sengketa Pileg DPR RI Dapil Jabar I soal Penggelembungan Suara

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem dalam sengketa Pileg DPR RI 2024 Dapil Jawa Barat I.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Jun 2024, 20:29 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 20:28 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem dalam sengketa Pileg DPR RI 2024 Dapil Jawa Barat I.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan berdasarkan bukti dan fakta hukum terungkap, Termohon dalam hal ini KPU RI telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo sesuai dengan apa yang diperintahkan yakni menyandingkan formulir Model C.Hasil dengan Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi.

“Putusan Bawaslu a quo tidak secara tegas memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan tindakan tertentu setelah dilakukannya pencermatan data yang termuat dalam Model C.Hasil dengan Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU,” kata Hakim Konstitusi Daniel di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).

Meskipun berkenaan dengan Sirekap, lanjut Hakim Daniel, MK berpendirian bahwa Sirekap tidak dapat menjadi rujukan resmi dalam menentukan penghitungan suara secara manual berjenjang sampai tingkat nasional.

Namun, karena hal tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu dan rekomendasi dimaksud telah ditindaklanjuti oleh KPU RI, maka MK tidak dapat menilai hal tersebut lebih lanjut.

“Terlebih terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Termohon (KPU RI), para pihak tidak ada yang keberatan,” tutur Hakim Daniel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Ditemukan Bukti

Maka dari itu, sambung Hakim Daniel, dalil NasDem soal pengurangan sebanyak 494 suara dan penambahan/penggelembungan suara Pihak Terkait (Golkar) sebanyak 472 suara tidak dapat ditemukan bukti.

Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Permohonan a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya, dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum,” Hakim Daniel menandasi.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya