Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem dalam sengketa Pileg DPR RI 2024 Dapil Jawa Barat I.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan berdasarkan bukti dan fakta hukum terungkap, Termohon dalam hal ini KPU RI telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo sesuai dengan apa yang diperintahkan yakni menyandingkan formulir Model C.Hasil dengan Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
“Putusan Bawaslu a quo tidak secara tegas memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan tindakan tertentu setelah dilakukannya pencermatan data yang termuat dalam Model C.Hasil dengan Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU,” kata Hakim Konstitusi Daniel di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Meskipun berkenaan dengan Sirekap, lanjut Hakim Daniel, MK berpendirian bahwa Sirekap tidak dapat menjadi rujukan resmi dalam menentukan penghitungan suara secara manual berjenjang sampai tingkat nasional.
Namun, karena hal tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu dan rekomendasi dimaksud telah ditindaklanjuti oleh KPU RI, maka MK tidak dapat menilai hal tersebut lebih lanjut.
“Terlebih terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Termohon (KPU RI), para pihak tidak ada yang keberatan,” tutur Hakim Daniel.
Tidak Ditemukan Bukti
Maka dari itu, sambung Hakim Daniel, dalil NasDem soal pengurangan sebanyak 494 suara dan penambahan/penggelembungan suara Pihak Terkait (Golkar) sebanyak 472 suara tidak dapat ditemukan bukti.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Permohonan a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya, dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum,” Hakim Daniel menandasi.
Advertisement