Nenek Penunggak Pajak di Kampung Jokowi Masuk Bui

Nenek warga Solo itu menunggak pajak sebesar Rp 43,04 miliar.

oleh Fajar Abrori diperbarui 27 Mei 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 18:47 WIB
Penunggak Pajak
Nenek penunggak pajak sebesar Rp 43,04 miliar itu menutupi muka saat digelandang masuk bui.

Liputan6.com, Solo - Aturan tak memandang usia. Seorang nenek berinisial SDH berusia 69 tahun terpaksa masuk Rutan Kelas 1A Surakarta setelah menunggak pajak sebesar Rp 43,04 miliar. Eksekutor peraturan itu adalah Kantor Wakil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama KPP Pratama Surakarta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Lusiani mengatakan SDH merupakan wajib terdaftar di KPP Pratama Surakarta yang bergerak di bidang perdagangan besar gula pasir dan tepung terigu di Kota Solo. Penyanderaan ini dilakukan karena SDH dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, meskipun yang bersangkutan mampu untuk melunasi utang pajak tersebut.

"Penyanderaan terhadap SDH sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang pengasuhan pajak dengan surat paksa," kata dia di Solo, Jumat (27/5/2016).

Lusiani mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penunggak pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnyan Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

"Serangkaian proses penagihan aktif yang sudah dilakukan KPP Pratama Surakarta tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Penyanderaan dilakukan setelah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menkeu dan akan diakhiri jika wajib pajak telah melakukan penulisan pajak," ujar Lusiani.

Lusiani mengungkapkan pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik. Jika berniat baik serta iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, wajib pajak bisa menghindari tindakan penagihan pajak secara aktif dengan penyitaan, pemblokiran rekening, pencegahan maupun penyanderaan.

"Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya," ujar dia.

Pada tahun penegakan pajak tahun ini, Kanwil DJP Jawa Tengah 0II sudah mengantongi nama-nama penunggak pajak yang telah dimintakan izin penyanderaan ke Menteri Keuangan. Penyanderaan terhadap SDH, lanjut dia, bekerja sama dengan Rutan Kelas 1A Surakarta. Saat ini, wajib pajak tersebut telah dititipkan di rutan.

"Mulai hari ini SDH sudah dititipkan di rutan dan menempati sel khusus di blok perempuan," kata Lusiani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya